Batam | Jurnalperistiwa.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang meresahkan masyarakat Kota Batam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026), dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., serta jajaran pejabat terkait.
Baca juga: Polres Bondowoso Periksa Kesehatan Sopir Angkutan Umum di Hari Pertama Ops Keselamatan Semeru
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pembobolan rumah di kawasan Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, saat rumah korban ditinggal berbelanja dalam keadaan kosong.
Korban mendapati rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari empat pelaku utama berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang berperan membantu menjual barang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan sementara, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian serupa di wilayah Kota Batam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Baca juga: Haedar Nashir Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Relevan dengan Semangat Reformasi
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka RH dijerat dengan pasal berlapis terkait penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (wati)
Editor : Redaksi