Polsek Semampir Amankan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Lain Masih DPO

jurnalperistiwa.id
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Surabaya.

Surabaya – jurnalperistiwa.id,Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Surabaya. Kali ini, aparat Kepolisian Sektor Semampir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana curanmor roda dua (R-2) berinisial FR (45), warga Dusun Onongan, Kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.09/07/25

Kejadian berlangsung pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah korban yang beralamat di Jl. Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Korban, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, awalnya memarkir sepeda motor Yamaha R25 berwarna merah miliknya di depan rumah. Tak lama berselang, saat korban sedang berbincang dengan saksi di dalam rumah, motor tersebut tiba-tiba raib.

Baca juga: Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Saksi sempat melihat dua orang tak dikenal – satu menuntun motor korban dan satu lagi mengendarai motor lain – tengah beraksi. Korban dan saksi langsung berteriak "maling" dan mengejar pelaku. Aksi sigap warga membuat pelaku panik dan menjatuhkan motor curian, sebelum mencoba melarikan diri. Salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban meliputi:

Satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014;

 

STNK asli sepeda motor;

 

Baca juga: *Hari ke -10 Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 15 Jenazah Korban KMP Tunu Pratama*

Kunci kontak;

 

Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencurian.


Sementara dari tangan tersangka FR, polisi menyita satu unit motor Supra C125R warna merah hitam yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Kapolri Tinjau Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan, Pastikan MBG Tepat Sasaran

Kapolsek Semampir melalui Unit Reskrim menyebut bahwa tersangka FR diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Aksi pertamanya dilakukan pada bulan Juli 2025 bersama pamannya yang berinisial B, mencuri sepeda motor Honda Beat putih di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah, Surabaya, dan menjualnya di Sampang Madura seharga Rp2.300.000.

Kini, paman tersangka yang turut terlibat dalam dua aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran polisi (DPO) dan diketahui berdomisili di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah, Surabaya.

Tersangka FR akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, guna menghindari kejadian serupa.(red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru