Mangkir dari Pemeriksaan, Otak Mafia Solar Subsidi Bali Terancam Penangkapan Paksa

Reporter : Reporter 3
Polda Bali terus mengintensifkan penanganan kasus besar penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terbongkar di kawasan Denpasar Selatan. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, sejumlah nama kunci justru tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, termasuk s

 

Denpasar –Jurnalperistiwa.id , -Polda Bali terus mengintensifkan penanganan kasus besar penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terbongkar di kawasan Denpasar Selatan. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, sejumlah nama kunci justru tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, termasuk sosok yang diduga sebagai pengendali utama jaringan mafia solar subsidi.

Baca juga: Polri Kerahkan Puluhan Alat Berat, Akses dan Permukiman Terdampak Bencana di Sumatra Mulai Dipulihkan

Pria berinisial NN (64), yang disebut sebagai pemilik gudang sekaligus penyandang dana operasional, hingga kini belum juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Sikap serupa juga ditunjukkan tersangka MA, sementara MT bahkan tidak memberikan keterangan apa pun saat mangkir dari panggilan penyidik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir ketidakpatuhan tersebut. Jika pemanggilan ulang kembali diabaikan, langkah penjemputan paksa dipastikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemanggilan kedua akan segera kami layangkan. Apabila tetap tidak diindahkan, tindakan tegas berupa penjemputan paksa akan dilakukan,” tegas Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo.

Dalam perkara ini, dua tersangka lainnya yakni ND (44) dan AG (38) telah lebih dulu ditahan. ND diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus pidana. Keduanya berperan sebagai pelaksana lapangan dalam distribusi dan pengolahan solar subsidi ilegal.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang penimbunan BBM di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, yang mengungkap praktik pengumpulan, penimbunan, hingga pengubahan solar subsidi menjadi solar industri. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan status sebagai agen resmi BBM industri, meski gudang yang digunakan ternyata tidak terdaftar secara legal di Pertamina.

Baca juga: Polri Perkuat Pendidikan Polwan, Isu Perlindungan Perempuan dan Kelompok Rentan Masuk Kurikulum S1

Penyidik menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki BBM, serta sejumlah tandon berkapasitas besar. Solar subsidi tersebut dibeli dari berbagai SPBU dengan harga subsidi, lalu dijual kembali ke sektor industri dan pariwisata, termasuk kapal wisata, dengan keuntungan berlipat.

Dalam sehari, sindikat ini mampu mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 4,8 miliar. Aparat kini juga menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan telah menjatuhkan sanksi awal dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap agen BBM industri yang terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberlakukan.

Baca juga: Wakapolri Pantau Arus Balik Nataru di Command Center Tol Jasa Marga Jatiasih

Pertamina juga memperketat pengawasan terhadap SPBU yang diduga menjadi pemasok solar subsidi kepada jaringan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan penyalahgunaan subsidi energi di Bali. ( wati)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru