Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombay Ilegal, Kerugian Negara Capai R

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombay Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

jurnalperistiwa.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana karantina tumbuhan berupa pemasukan komoditas bawang bombay ilegal

 

SURABAYA — Jurnalperistiwa.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana karantina tumbuhan berupa pemasukan komoditas bawang bombay ilegal dari Kalimantan Tengah ke Jawa Timur tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur melalui siaran pers pada Selasa, 23 Desember 2025.

Baca juga: *Menjaga Damai di Ujung Tahun | Kompolnas Tinjau Pospam Tegalsari dan Gereja Hati Kudus Surabaya Jelang Nataru*

 

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 2 Desember 2025. Dalam laporan itu, penyidik menemukan adanya pengiriman bawang bombay melalui jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., menjelaskan bahwa dalam tahap awal pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan total berat mencapai sekitar 72 ton. 

Komoditas tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jawa Timur meski tidak memiliki sertifikat karantina resmi.

 

Kasus ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi penemuan berada di kawasan Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.

 

Hasil penyelidikan mengungkap adanya modus penyamaran dalam proses pengiriman. Dalam dokumen pengangkutan, bawang bombay tersebut dicantumkan seolah-olah sebagai cangkang sawit. Modus ini diduga sengaja digunakan untuk mengelabui pengawasan dan menghindari kewajiban karantina tumbuhan.

 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. Tersangka diduga merupakan pemilik bawang bombay dan berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana pendistribusian di Jawa Timur.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Diamankan

“Tersangka diduga merupakan pemilik bawang bombay tersebut dan berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana peredarannya di wilayah Jawa Timur,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

 

Lebih lanjut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa tersangka diduga secara sadar dan sengaja memasukkan komoditas bawang bombay tanpa melalui prosedur karantina yang sah demi memperoleh keuntungan ekonomi.

 

Tak berhenti pada empat kontainer yang berhasil diamankan, pemeriksaan saksi mengungkap bahwa pada periode Oktober hingga November 2025, tersangka diduga telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 14 kontainer, dengan modus dan dokumen yang sama. Penyidik kini masih mendalami jalur distribusi bawang bombay ilegal tersebut serta menghitung secara pasti total kerugian negara.

 

Dari hasil sementara penyelidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada harga bawang bombay sekitar Rp300 ribu per sak, dengan rata-rata 700 sak per kontainer, dan total sekitar 18 kontainer yang diduga telah dikirim.

Baca juga: Kapolri Tinjau Pos Command Center, Pastikan Arus Mudik Berjalan Aman dan Nyaman

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan nasional, keamanan hayati, serta melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara.

 

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitas distribusi komoditas pangan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru