Surabaya – Jurnalperistiwa.id,Drama pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat melukai aparat akhirnya berakhir. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ASF (30), pelaku curanmor yang dikenal brutal dan nekat, setelah kembali melakukan perlawanan berbahaya saat hendak ditangkap.
ASF sebelumnya menjadi buronan usai membacok anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto Kurniawan, ketika proses penangkapan pada Kamis (11/12/2025). Insiden tersebut memicu perburuan intensif lintas wilayah yang dilakukan tanpa jeda oleh tim kepolisian.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor di Alun Alun Bangkalan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa pengejaran berlangsung selama beberapa hari dengan metode penyisiran ketat. Rumah kerabat pelaku di wilayah Lumajang menjadi fokus awal, disusul pergerakan pelaku yang terlacak hingga Pasuruan.
“Penyisiran kami lakukan siang dan malam. Pelaku berpindah-pindah dan mencoba bersembunyi di lingkungan keluarganya,” ujar AKBP Jumhur.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tambang Ilegal
Puncak kejaran terjadi pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat tim hendak melakukan penangkapan, ASF kembali melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas. Dalam situasi kritis tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku tewas di lokasi kejadian.
Meski pelaku utama telah dilumpuhkan, kepolisian menegaskan bahwa perkara ini belum selesai. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan curanmor yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Baca juga: *Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg*
“Kami tetap lanjutkan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya,” tegas AKBP Jumhur.
Peristiwa ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan jalanan. Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menjaga keamanan publik dan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.(red)
Editor : Redaksi