Bangkalan —jurnalperistiwa.id , Satreskirim Polres Bangkalan menggelar ungkap terkait tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Alun Alun Kota Bangkalan pada hari Jum’at, 5 Desember 2025 lalu. Rabu (10/12/2025).
Tersangka inisial ZF umur 37 tahun, Warga Dusun Bandung Timur, Desa Keleyan Kecamtan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tambang Ilegal
AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. menjelaskan, "Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengambil kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor. Kemudian ZF membawa lari sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat kejadian menuju kearah timur." tuturnya.
Baca juga: *Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg*
Selanjutnya mendengar kejadian tersebut kami satreskirim Polres Bangkalan beserta beberapa anggota berupaya melakukan pengejaran." imbuhnya.
Berkat kerja sama yang baik antara Polres Bangkalan dan Polsek Jrengik, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan serta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Scoopy ." tambah AKP Hafid.
Baca juga: *Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk Warga Depok*
"Kemudian tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan proses penahanan." pungkasnya. (wati)
Editor : Redaksi