Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tambang Ilegal

Reporter : Reporter 3
Satreskrim polres Bangkalan berhasil mengukap kasus tambang ilegal yang berada di wilayah Bangkalan. Rabu (10/12/2025).

Bangkalan - jurnalperistiwa.id, Satreskrim polres Bangkalan berhasil mengukap kasus tambang ilegal yang berada di wilayah Bangkalan. Rabu (10/12/2025).



Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor di Alun Alun Bangkalan

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, "Berdasarkan sanggahan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba," jelasnya.

Baca juga: *Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg*

AKP Hafid menambahkan bahwa Satreskrim sudah mengamankan dua tersangka yakni AM (26) warga Kecamatan Klampis dan S (70) warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. "Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dari dua lokasi yang berbeda," imbuh Hafid.

Untuk di TKP Sukolilo kami juga berhasil mengamankan 2 alat berat Excavator dan 5 mobil dumptruck, sedangkan untuk TKP Klampis kami sudah mengamankan 1 alat berat Excavator dan 1 unit mobil dumptruck." tambahnya

Baca juga: *Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk Warga Depok*

Selanjutnya kami juga melakukan pelarangan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal dan untuk tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut." pungkasnya.(wati)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru