Aceh — Jurnalperistiwa.id ,Gelombang duka menyelimuti Indonesia setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menjadikannya salah satu bencana ekologis terbesar dalam dua dekade terakhir. Kerusakan parah pada infrastruktur, meluasnya kawasan yang terisolasi, dan meningkatnya jumlah korban membuat publik mendesak pemerintah menetapkan status Bencana Nasional sekaligus mengusut tuntas faktor penyebab di balik tragedi ini.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Pola berulang bencana hidrometeorologi terus meningkat, seiring akumulasi deforestasi dan perubahan iklim yang melemahkan daya dukung alam. Hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga curah hujan ekstrem menjadi faktor yang banyak disoroti para pemerhati lingkungan.
Baca juga: *Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia*
Indonesia kehilangan sekitar 10,5 juta hektar hutan primer sejak 2002–2023. Perubahan bentang alam yang masif itu membuat kemampuan hutan menyerap air, menahan erosi, dan menjaga stabilitas iklim menurun tajam.
Di banyak lokasi terdampak, gelondongan kayu terseret arus banjir bandang—mulai dari Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah hingga garis pantai Sumatra Barat—memicu dugaan kuat publik bahwa penebangan liar (illegal logging) dan alih fungsi hutan turut memperparah dampak bencana.
Salah satu contoh yang sering disorot aktivis adalah kondisi Taman Nasional Tesso Nilo, yang kehilangan lebih dari 70% areanya akibat pembukaan kebun sawit ilegal. Kawasan yang dahulu menjadi rumah gajah Sumatra kini berubah menjadi “peta penuh lubang”.
“Setiap hektar hutan yang hilang berarti hilangnya perlindungan alam yang selama ini menjadi tameng bencana,” ujar seorang pegiat lingkungan.
Selain deforestasi, masyarakat juga menyoroti peran tambang ilegal, ekspansi properti, serta eksploitasi berlebihan sumber air yang dinilai melemahkan kualitas lingkungan.
“Air bukan sekadar komoditas, air adalah nafas kehidupan,” ungkap aktivis lainnya. Jika izin tambang dan eksploitasi sumber daya terus diberikan tanpa pengawasan ketat, maka banjir bandang, cuaca ekstrem, dan kerusakan permukiman dikhawatirkan hanyalah soal waktu.
Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil menuntut pemerintah mengusut tuntas alur kayu gelondongan, proses izin lahan, serta aktor yang terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.
Mereka juga menyebut sejumlah nama pejabat—baik yang masih menjabat maupun mantan pejabat—sebagai pihak yang patut dimintai klarifikasi atas berbagai kebijakan sektor kehutanan dan energi. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa seluruh penilaian tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum dan audit resmi negara, bukan sekadar opini publik.
Pada banyak titik, seluruh akses jalan lumpuh total, listrik terputus, logistik terhambat, dan masyarakat terisolasi. Pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kapasitas fiskal untuk menangani bencana berskala besar akibat kebijakan efisiensi APBD.
Karena itu, banyak pihak mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional sesuai amanat Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Para pemerhati menilai bahwa besarnya cakupan wilayah terdampak, korban jiwa, kerusakan, hingga implikasi ekonomi sudah memenuhi kriteria.
“Ini bukan soal label, tetapi soal kecepatan merespon,” ujar seorang pemerhati kebencanaan.
Berdasarkan data Pusdatin BNPB per 2 dan 3 Desember 2025, jumlah korban terus meningkat:
Meninggal: 659 jiwa
Hilang: 475 jiwa
Terluka: 2.600 jiwa
Terdampak: 3,2 juta jiwa
Mengungsi: 1,1 juta jiwa
Rumah rusak berat: 3.500 unit
Baca juga: Wakapolri Apresiasi Sinergi Ribuan Mitra Kamtibmas dalam Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Polda Papua
Jembatan rusak: 277 unit
Meninggal: 753 jiwa
Hilang: 650 jiwa
Terluka: 2.600 jiwa
Jumlah ini menunjukkan besarnya skala bencana dan urgensi penanganan nasional.
Pertanyaan ini ramai di masyarakat. Musibah besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi peringatan keras tentang tata kelola lingkungan.
Beberapa rumor yang beredar di masyarakat menyebut bahwa penetapan Bencana Nasional dapat membuka fakta-fakta baru terkait pengelolaan sumber daya alam di Sumatra. Namun, kebenaran rumor tersebut perlu diuji oleh investigasi resmi pemerintah dan lembaga berwenang.
“Yang jelas, masyarakat meminta transparansi dan kecepatan tindakan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Baca juga: Aksi Heroik Brimob Gendong Bayi Seberangi Jembatan Nyaris Roboh di Tapanuli Selatan
Di akhir gelombang kritik dan tuntutan, suara doa dari seluruh penjuru Indonesia mengalir untuk para korban:
Ya Tuhan, berikanlah kekuatan kepada para korban banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra.
Ya Tuhan, lindungilah mereka dari segala bahaya.
Ya Tuhan, bukakanlah jalan keluar terbaik bagi seluruh penyintas.
Ya Tuhan, terimalah para korban yang wafat dalam musibah ini, dan lapangkanlah jalan mereka di sisi-Mu.
Bencana di Aceh dan Sumatra kembali membuktikan bahwa krisis ekologis bukan isu masa depan, tetapi kenyataan hari ini. Pemerintah diminta meninjau ulang seluruh kebijakan perizinan yang berpotensi merusak lingkungan, memperketat pengawasan lapangan, serta memastikan keberpihakan pada keselamatan warga dan keberlanjutan alam.
Indonesia berkabung, tetapi juga menuntut perubahan nyata.
Pray for Aceh & Pray for Sumatra.(red)
Artikel: Eko Gagak
Editor : Redaksi